Deklarasi

Dalam ketaatan kepada keputusan Paus Urbanus VIII dan Paus berdaulat lainnya, penulis menyatakan bahwa rahmat dan fakta supranatural lainnya yang terkait dalam buku ini sebagai kesaksian kesucian hamba Allah, selain yang dikanonisasi atau dibeatifikasi oleh Gereja, bersandar pada otoritas manusia saja; dan dalam hal-hal tersebut, seperti dalam segala hal lain, penulis mengajukan dirinya tanpa kepentingan pribadi untuk penghakiman sempurna dari Takhta Apostolik saja yang memiliki kuasa dan wewenang untuk mengucapkan kepada siapa yang berhak memiliki karakter dan titel Santo/a atau Beato/a.